Regional

Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Ini Alasannya

6
×

Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Medan, Warganet – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

 

Langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Melansir laman resmi Pemerintah Kota Medan, Senin (10/8/2026), dorongan pencabutan perda tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan.

 

Menurut Rico, sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi tumpukan pasal dan ayat. Regulasi harus memiliki arah kebijakan, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta mencerminkan tanggung jawab pemerintah.

 

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico.

 

Rico menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 mengacu pada penyesuaian dengan sejumlah aturan nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

 

Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah pasal dalam perda lama yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico.

 

Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

 

Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan tersebut bersama pemerintah daerah demi menciptakan tertib hukum di Kota Medan.

 

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” katanya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para pimpinan perangkat daerah, camat, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.