Medan, Warganet – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk mengevaluasi sekaligus membenahi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas hambatan dalam proses perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif, Rico Waas mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat. Selama setahun terakhir, ia mengaku menerima banyak keluhan terkait sulitnya mengurus dokumen PBG sehingga masih banyak bangunan berdiri tanpa izin.
“Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” kata Rico Waas.
Ia menjelaskan, pertemuan itu menjadi wadah untuk membuka ruang dialog antara konsultan, arsitek, dan perangkat daerah guna mencari akar persoalan dalam proses pengurusan PBG.
“Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” tegasnya.
Rico Waas juga mengingatkan jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja secara profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman itu, berbagai keluhan dan masukan dari para konsultan dibahas satu per satu. Persyaratan penerbitan PBG juga dievaluasi agar proses pengurusannya dapat dibuat lebih sederhana dan cepat.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase menjelaskan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu layanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.
Namun, menurutnya, pelayanan PBG masih menghadapi berbagai kendala yang perlu diselesaikan bersama melalui penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek, tenaga ahli, dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung.






