Jakarta, Warganet – Regulasi AI Kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) Indonesia menjadi fokus utama pemerintah dalam menghadapi pesatnya perkembangan AI yang kini semakin banyak digunakan di industri ekonomi kreatif. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan bahwa pengembangan AI harus dibarengi dengan perlindungan bagi para kreator.
AI adalah teknologi yang memungkinkan mesin komputer untuk meniru kemampuan manusia, mulai dari menulis, membuat gambar, musik, hingga video dalam hitungan detik.
Teknologi ini kini berkembang sangat cepat dan mulai digunakan luas di industri kreatif, termasuk di Indonesia.
Namun kemudahan itu, memunculkan pertanyaan besar yang mulai menghantui para creator, apakah karya yang dihasilkan atau dibantu AI masih sepenuhnya aman dari potensi pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan?
Oleh karena itu, kekhawatiran tersebut kini menjadi perhatian Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), yang tengah menyiapkan langkah penguatan tata kelola AI agar tidak merugikan para pelaku industri kreatif.
Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “AI dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola, dan Keadilan bagi Kreator” yang digelar Kemenekraf bersama Microsoft dan AMANA Solutions di Jakarta, kamis kemarin.
Menurut Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya AI merupakan peluang besar bagi peningkatan produktivitas dan lahirnya sumber ekonomi baru di sektor kreatif. Namun, perkembangan teknologi ini harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak kreator.
“Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kapasitas SDM sekaligus membangun tata kelola AI yang seimbang antara perlindungan dan inovasi,” ujar Riefky.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf Muhammad Neil El Himam menambahkan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk penyusunan Pedoman Pemanfaatan AI untuk Ekonomi Kreatif serta pengembangan AI Sandbox sebagai ruang uji coba penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung seperti RUU Hak Cipta, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI.
Diskusi ini juga menyoroti sejumlah tantangan utama dalam penggunaan AI di industri kreatif, mulai dari batas kontribusi manusia dalam karya berbasis AI, transparansi konten, hingga perlindungan persona digital seperti wajah dan suara dari penyalahgunaan.
Digital Partner AMANA Solutions Endiyan Rakhmanda menilai isu-isu tersebut perlu segera diatur agar tidak menjadi masalah di kemudian hari seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Sementara itu, pihak Microsoft Indonesia menilai Indonesia memiliki peluang untuk membangun regulasi AI yang lebih kontekstual dan sesuai kebutuhan industri kreatif nasional, tidak sekadar meniru negara lain.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap AI dapat menjadi penggerak ekonomi baru tanpa mengorbankan hak dan perlindungan para kreator sebagai fondasi utama industri kreatif Indonesia.(***)/one






