Jakarta Timur, Warganet – Tiga kru mobil bak sampah dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp5 juta setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di lahan kosong yang diduga menjadi pemicu kebakaran di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketiga pelaku yang terdiri dari dua sopir dan satu kernet dikenai sanksi usai mengikuti sidang klarifikasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di ruang rapat kantor DLH DKI Jakarta pada Selasa (4/8/2026). Penindakan dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap praktik pembuangan sampah liar yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (4/8/2026), Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, penindakan berawal dari peninjauan ulang ke lokasi kebakaran pada Senin (3/8/2026). Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi adanya pembuangan sampah dan puing secara ilegal di lahan kosong tersebut.
Atas pelanggaran itu, ketiga pelaku dijerat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 131 Ayat (1) dengan denda masing-masing sebesar Rp5 juta.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berharap ini tidak terulang lagi. Apabila petugas sampah tersebut mengulangi lagi, kita akan kenakan denda yang lebih ketat,” tegas Helmy.
Salah satu pelaku, Tri Joko, mengakui kelalaiannya. Ia mengaku sempat membuang sampah di lokasi tersebut karena tidak mengetahui bahwa lahan itu merupakan tempat pembuangan sampah ilegal.
Dengan sanksi yang diterimanya, Tri mengaku jera dan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran. Ia juga mengimbau rekan-rekan sesama petugas sampah agar membuang sampah di lokasi yang telah ditentukan.
“Intinya buat temen-temen petugas sampah yang ingin membuang sampah harus pada tempatnya, karena saya sudah merasakan denda serta saya berjanji tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.






