Sosial dan Psikologi

Tak Sekadar Punya IKD, Begini Syarat Warga Yogya Terdaftar Perlinsos

5
×

Tak Sekadar Punya IKD, Begini Syarat Warga Yogya Terdaftar Perlinsos

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, Warganet – Warga Kota Yogyakarta yang ingin terdaftar dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) tidak cukup hanya melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat juga harus melanjutkan proses pendaftaran dengan memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

 

Melansir Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026), Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mempersiapkan penerapan Perlinsos yang ditargetkan mulai berjalan pada Oktober 2026.

 

Persiapan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta.

 

Kepala Seksi Jaminan dan Bantuan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Tri Oktavia Marjani, mengatakan Kota Yogyakarta termasuk dalam perluasan pelaksanaan Perlinsos bersama 109 kabupaten/kota lainnya.

 

Program tersebut dirancang untuk mendorong penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berbasis data. Masyarakat diberi kesempatan mendaftarkan diri, sementara pemerintah melakukan proses verifikasi menggunakan berbagai sumber data.

 

“Ini bentuk tindak lanjut Zoom Meeting dengan Kemendagri. Karena Kota Yogyakarta termasuk dalam perluasan 109 kabupaten/kota yang melaksanakan Perlinsos. Untuk pelaksanaannya akan berlangsung pada bulan Oktober 2026 sudah harus mulai dan melakukan sosialisasi kepada warga,” jelas Tri.

 

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang belum maupun sudah menerima bantuan sosial tetap perlu melakukan pendaftaran melalui sistem Perlinsos.

 

Ada dua jalur pendaftaran yang disediakan, yakni secara mandiri dan melalui agen yang telah disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran.

 

Namun, aktivasi IKD dan verifikasi wajah belum otomatis membuat seseorang terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Feri Istanto, menjelaskan masyarakat harus memilih jenis bantuan yang ingin diajukan dalam sistem.

 

“Yang namanya terdaftar itu harus memilih bantuan. Bisa memilih PKH, BPNT atau keduanya. Kalau belum masuk ke daftar bantuan, berarti belum terdaftar,” terang Feri.

 

Untuk saat ini, jenis bantuan yang tersedia dalam sistem antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

 

Setelah pendaftaran dilakukan, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis menggunakan sejumlah sumber data pemerintah. Apabila masyarakat merasa hasil verifikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mereka dapat mengajukan sanggahan secara daring.

 

Proses sanggahan tersebut selanjutnya berkaitan dengan pengkinian data dan desil melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Tri menjelaskan, pelaksanaan Perlinsos juga membutuhkan kolaborasi antarperangkat daerah. Karena itu, Pemkot Yogyakarta melakukan kunjungan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk mempelajari pembagian tugas dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, mengatakan sosialisasi Perlinsos di Sleman telah dimulai sejak 4 Juni 2026. Dinas Sosial bersama pegawainya turut dikerahkan sebagai agen untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran.

 

Menurutnya, Kota Yogyakarta memiliki sejumlah modal yang dapat mendukung percepatan pelaksanaan Perlinsos, termasuk jumlah kepala keluarga yang relatif lebih sedikit dan infrastruktur digital yang dinilai sudah cukup kuat.

 

Pemkot Yogyakarta berharap persiapan tersebut dapat menjadi bekal agar penerapan Perlinsos pada Oktober 2026 berjalan lancar. Sistem tersebut diharapkan membantu memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.