Nasional

Gus Ipul Tegaskan Zero Tolerance Korupsi di Kemensos, Pengawasan Internal Diperketat Jelang Pengadaan 2026

5
×

Gus Ipul Tegaskan Zero Tolerance Korupsi di Kemensos, Pengawasan Internal Diperketat Jelang Pengadaan 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet – Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat pengawasan internal menjelang pengadaan barang dan jasa tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan di seluruh lingkungan kerja kementerian.

Penegasan itu disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemensos di Jakarta, Kamis (4/6/2026), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan integritas di seluruh kementerian dan lembaga.

Dalam forum tersebut, Gus Ipul menekankan bahwa arahan Presiden bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang wajib dijalankan secara penuh oleh seluruh jajaran.

“Ketika Presiden menyampaikan soal integritas, itu perintah, bukan imbauan. Kemensos wajib menjalankan itu,” ujarnya.

Gus Ipul kemudian mempertegas kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas di lingkungan Kemensos.

“Tidak ada ruang aman untuk korupsi. Tidak kena sekarang, nanti. Tidak kena nanti, pensiun kena,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak boleh bersifat pasif, melainkan harus berjalan aktif dari setiap pimpinan unit terhadap bawahannya.

“Kita diawasi dari atas, maka kita wajib mengawasi ke bawah. Itu tanggung jawab setiap pimpinan unit,” kata Gus Ipul mengutip dilaman resmi kemensos.

Menurutnya, setiap pimpinan bertanggung jawab penuh terhadap integritas di satuan kerja yang dipimpinnya, termasuk jika terjadi penyimpangan di lingkungan kerja.

“Kalau ada penyimpangan di satker Anda dan Anda tidak tahu, itu kelalaian. Kalau tahu tapi diam, itu keterlibatan,” ujarnya.

Kemensos menempatkan penguatan integritas sebagai prioritas menjelang pengadaan barang dan jasa tahun 2026 yang dinilai memiliki potensi risiko penyimpangan, termasuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kementerian juga mendorong perubahan budaya kerja agar seluruh jajaran tidak hanya bekerja berdasarkan instruksi, tetapi juga kesadaran menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan publik.(***)/one