Jakarta, Warganet – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.
Berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. Rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja, bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia.
Sebaliknya, Unit Semarang tetap beroperasi aktif. Bahkan, unit tersebut baru menambah daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin bergerak cepat melalui jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menangani situasi tersebut secara terukur.
> “Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi,” tegas Febri dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara dan melindungi iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah.
Langkah pertama adalah memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta mengevaluasi rencana pengalihan atau konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat guna mengawal penyelesaian hubungan industrial. Pemerintah memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja dipenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kemenperin bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen lain di Jawa Tengah memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
Di sisi lain, Kemenperin juga melakukan pendekatan kepada kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia. Pendekatan juga dilakukan kepada para pembeli utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap diproduksi di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Melalui langkah-langkah strategis tersebut, Kemenperin berharap dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.






