Ekonomi Dan Bisnis

Bukan Tenaga Murah, Ini Hak Anak Magang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

4
×

Bukan Tenaga Murah, Ini Hak Anak Magang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet – Pemagangan mendapat perhatian dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna. Pemerintah menegaskan, pemagangan bukan mekanisme untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan baru mengenai pemagangan, termasuk batas waktu pelaksanaan serta hak yang harus diterima peserta.

 

“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (7/10/2026).

 

Dalam aturan tersebut, masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta pemagangan juga berhak mendapatkan uang saku selama mengikuti program.

 

Selain itu, peserta pemagangan mendapatkan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelindungan tersebut menjadi bagian dari hak peserta selama menjalani proses pemagangan di perusahaan.

 

Peserta pemagangan juga berhak memperoleh kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Setelah menyelesaikan pemagangan, peserta juga berhak mendapatkan sertifikat pemagangan.

 

Kemnaker menyebut pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian dan pelindungan bagi pekerja maupun pencari kerja melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

 

UU tersebut juga mengatur sejumlah aspek lain, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, penempatan kerja, hubungan industrial, K3, pengawasan ketenagakerjaan, hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, hingga jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian.

 

Menurutnya, aturan baru tersebut dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan sekaligus menghadirkan aturan yang lebih jelas dan relevan dengan perkembangan dunia kerja. (*)