NasionalTeknologi

Kuota Internet Tak Lagi Hangus? Komdigi Kaji Aturan Baru Usai Putusan MK

4
×

Kuota Internet Tak Lagi Hangus? Komdigi Kaji Aturan Baru Usai Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet – Peluang agar sisa kuota internet tidak lagi hangus mulai terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji implikasinya, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari implikasinya sebagai dasar untuk menyesuaikan aturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).»

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Selain itu, putusan tersebut menegaskan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.