Regional

Ribuan Pemilah Sampah di Jakarta Kini Dapat Perlindungan Sosial

4
×

Ribuan Pemilah Sampah di Jakarta Kini Dapat Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet – Ribuan pekerja pemilah sampah di Jakarta kini mendapatkan perlindungan sosial melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kolaborasi tersebut ditandai dengan peluncuran perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perlindungan bagi pekerja informal sektor persampahan merupakan langkah penting untuk memastikan para pemilah sampah mendapatkan hak dan jaminan sosial sebagaimana pekerja pada sektor lainnya.

 

Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di Bantar Gebang sejak 2017. Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp806 juta untuk pembayaran perlindungan tersebut.

 

“Yang seperti ini harus ditangani secara formal. Pemprov DKI sudah bekerja sama dan memberikan perlindungan kepada para pekerja pemilah sampah di Bantar Gebang,” ujar Pramono.

 

Pramono menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor persampahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Para pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir.

 

Selain perlindungan pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengubah pola pengelolaan sampah. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Jakarta mulai meninggalkan pola lama angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah.

 

“Kalau dulu angkut, buang, ditimbun di Bantar Gebang. Sekarang menjadi pilah, angkut, olah. Mulai 1 Agustus, sebagian yang dikirim ke Bantar Gebang adalah residunya,” jelas Pramono.

 

Perubahan tersebut menjadi bagian dari target Jakarta untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada 2028 sekaligus mewujudkan kondisi zero dumping di Bantar Gebang.

 

RDF Plant Rorotan memiliki tiga line dengan kapasitas sekitar 2.200 hingga 2.400 ton sampah per hari. Saat ini, satu line yang beroperasi penuh mampu mengolah sekitar 800 ton sampah per hari.

 

Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen. Pemprov DKI Jakarta juga mencatat terdapat 8.615 fasilitas pengelolaan sampah dan 2.247 unit bank sampah.

 

Selain itu, Jakarta memiliki 31 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang masing-masing mampu menangani sekitar 100 hingga 150 ton sampah per hari.

 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan perlindungan terhadap pekerja informal persampahan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ekonomi sirkular yang lebih kuat.

 

Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan produsen, khususnya penghasil sampah plastik yang sulit terurai secara organik, ikut berkontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah.

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia memastikan pemerintah akan terus mengawal agar pekerja sektor persampahan dapat bekerja dengan aman sekaligus mendapatkan perlindungan sosial.

 

Yassierli menyebut pemerintah telah memberikan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

 

“Sebagian dari mereka sudah dicover Pemprov DKI Jakarta. Semoga ini bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain,” pungkasnya.