Regional

Sudis KPKP Jakbar Perkuat Pengawasan Perdagangan Pangan HPR di Kalideres

9
×

Sudis KPKP Jakbar Perkuat Pengawasan Perdagangan Pangan HPR di Kalideres

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Jakarta, Warganet – Suku Dinas (Sudis) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat memastikan tidak ditemukan adanya perdagangan daging anjing dalam pengawasan perdagangan pangan Hewan Penular Rabies (HPR) di dua warung makan atau lapo di Kecamatan Kalideres, Selasa (21/7/2026).

 

Kegiatan pengawasan diawali dengan apel persiapan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat yang melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Kesehatan, PTSP, serta instansi terkait lainnya.

 

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Bety Rahmawati, mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan memperjualbelikan daging hewan penular rabies sebagai tujuan pangan.

 

“Hari ini kami melakukan pengawasan di dua lokasi di Kalideres, yakni Lapo Danau Toba di Pegadungan dan Lapo Citra di Kecamatan Kalideres. Kami telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut,” ujar Bety.

 

Selain memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, petugas juga memeriksa berbagai bahan dasar olahan daging, baik yang belum diolah maupun yang telah menjadi sajian makanan.

 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi perdagangan daging HPR, khususnya daging anjing. Semua negatif,” jelasnya.

 

Bety menambahkan, Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penyitaan, hingga penutupan tempat usaha.

 

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan pangan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku mengenai larangan perdagangan daging hewan penular rabies di wilayah DKI Jakarta.