Padang, Warganet – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial mengingatkan warga agar segera melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos. Pendaftaran tersebut akan ditutup pada 31 Agustus 2026.
Sosialisasi terus dilakukan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa. Salah satunya melalui kegiatan Car Free Day (CFD) di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Minggu (16/8/2026).
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, petugas sengaja hadir di tengah aktivitas masyarakat untuk memberikan informasi sekaligus membantu proses pendaftaran.
“Hari ini kami kembali hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat Car Free Day dalam rangka sosialisasi dan percepatan pendaftaran bansos bagi warga Kota Padang melalui Portal Perlinsos,” ujar Eri.
Hingga Minggu (16/8/2026), tercatat 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang telah mendaftar melalui Portal Perlinsos. Namun, jumlah tersebut baru mencapai 33,58 persen dari total sasaran.
Eri menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Sebab, masih ada masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Portal Perlinsos maupun belum melakukan pendaftaran.
“Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran,” katanya.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran pada layanan yang disediakan saat CFD setiap Minggu. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan pada hari kerja melalui kantor lurah dan kantor kecamatan.
Dinas Sosial Kota Padang juga telah menyiapkan agen Portal Perlinsos yang dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.
Data Portal Perlinsos Jadi Acuan Bansos 2027
Eri menjelaskan, pendaftaran Portal Perlinsos penting karena data yang dihimpun akan menjadi salah satu dasar pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial pada 2027.
“Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang saat ini masih menerima bantuan sosial pada 2026 juga diminta tetap melakukan pendaftaran.
Status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2026, menurut Eri, tidak otomatis menjamin seseorang tetap tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada tahun berikutnya apabila tidak masuk dalam pendataan Portal Perlinsos.
“Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027,” ujarnya.
Selain menjadi basis pendataan, Portal Perlinsos dirancang untuk membantu meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Sistem digital tersebut menggunakan data kependudukan serta sejumlah indikator untuk menilai kelayakan masyarakat yang mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
“Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos,” tutur Eri.
Bagi masyarakat yang dinyatakan belum memenuhi kriteria, tetap tersedia ruang untuk menyampaikan sanggahan. Sanggahan dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi sebenarnya.
Dengan batas pendaftaran pada 31 Agustus 2026, Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir.
Warga yang ingin memastikan datanya masuk dalam pendataan Portal Perlinsos dapat memanfaatkan layanan di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun titik pelayanan yang disediakan di ruang publik seperti Car Free Day.







