Kesehatan

Awas! Produk UMKM Tanpa Sertifikat Halal Tak Boleh Beredar di Depok

4
×

Awas! Produk UMKM Tanpa Sertifikat Halal Tak Boleh Beredar di Depok

Sebarkan artikel ini

Depok, Warganet – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Depok diingatkan agar segera mengurus sertifikat halal untuk produk yang dipasarkan. Pasalnya, produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak diperbolehkan beredar sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku usaha.

 

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan program sertifikasi halal telah diatur dalam peraturan pemerintah. Karena itu, pelaku UMKM diminta segera mengurus sertifikat halal agar produknya dapat memiliki izin edar.

 

“Program halal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila produk tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka tidak diperbolehkan memiliki izin edar ke masyarakat,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (31/7/2026).

 

Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal, DKUM Kota Depok berencana kembali menggelar sosialisasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan sosialisasi di Kota Depok bekerja sama dengan BPJPH,” katanya.

 

Thamrin menargetkan seluruh UMKM binaan pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, telah memiliki sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun jalur reguler.

 

“Kami berharap seluruh UMKM binaan sudah memiliki sertifikat halal, baik self declare maupun reguler,” jelasnya.

 

Selain itu, DKUM juga membuka fasilitasi bagi pelaku UMKM di luar binaan pemerintah yang ingin mengurus sertifikat halal.

 

“Kalau mereka melapor kepada kami, tentu akan kami fasilitasi,” ungkapnya.

 

Menurut Thamrin, program sertifikasi halal saat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, komunitas masyarakat, perbankan, hingga lembaga yang memperoleh dukungan pendanaan dari BPJPH melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

 

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk LPH UI, komunitas masyarakat, dan perbankan untuk membantu proses sertifikasi halal,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, biaya pengurusan sertifikat halal melalui skema self declare berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per produk. Dengan adanya berbagai program fasilitasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi pelaku UMKM yang menunda pengurusan sertifikat halal karena alasan biaya.

 

“Biaya self declare berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per produk. Dengan adanya berbagai program fasilitasi, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus sertifikat halal,” pungkasnya.