Sosial dan Psikologi

Dinsos Banda Aceh Rujuk Anak Terlantar ke Rumah Yatim Lamlagang

5
×

Dinsos Banda Aceh Rujuk Anak Terlantar ke Rumah Yatim Lamlagang

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH, Warganet – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh merujuk seorang anak terlantar berinisial MR (5) ke Rumah Yatim Lamlagang sebagai upaya memberikan perlindungan, pengasuhan yang layak, serta pemenuhan hak-hak anak. Langkah tersebut dilakukan setelah melalui proses asesmen dan koordinasi dengan berbagai pihak, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (20/7/2026).

 

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwanda M. Jamil, S.Ag, menjelaskan MR selama ini diasuh oleh ibunya yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.

 

Hasil asesmen menunjukkan bahwa anak tersebut membutuhkan pengasuhan yang lebih layak, perlindungan, serta akses pendidikan yang lebih optimal guna mendukung tumbuh kembangnya.

 

Irwanda mengungkapkan, Dinsos Banda Aceh sebenarnya telah melakukan penanganan terhadap MR sejak dua tahun lalu. Namun, saat itu proses rujukan belum dapat dilaksanakan karena belum memperoleh persetujuan.

 

Setelah adanya laporan lanjutan dari aparatur gampong mengenai kondisi MR yang membutuhkan perlindungan lebih baik, Tim Bidang Rehabilitasi Sosial kembali melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

 

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Dinsos Kota Banda Aceh memutuskan merujuk MR ke Rumah Yatim Lamlagang agar memperoleh pengasuhan yang layak, pemenuhan kebutuhan dasar, akses pendidikan, serta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berada dalam kondisi rentan.

 

Penanganan itu juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta tumbuh dan berkembang secara layak.

 

Dinsos Kota Banda Aceh akan terus berkoordinasi dengan Rumah Yatim Lamlagang dan pihak terkait untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap perkembangan MR agar hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi dan penanganan yang diberikan dapat berjalan secara berkelanjutan.