Berita

Kenapa Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani Harus Tutup Sebelum Pukul 07.30 WIB? Ini Alasannya

6
×

Kenapa Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani Harus Tutup Sebelum Pukul 07.30 WIB? Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Warganet – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjelaskan alasan pembatasan jam operasional pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani. Melalui situs resmi Pemko Pekanbaru, para pedagang diingatkan agar tidak lagi berjualan melewati pukul 07.30 WIB demi menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan ketertiban di kawasan tersebut.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa seluruh pedagang pasar tumpah hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.30 WIB. Setelah batas waktu tersebut, lokasi harus sudah bersih dari aktivitas perdagangan.

 

“Kalau batas waktu yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru itu sekitar 7.30 sudah bersih pedagang,” tegas Desheriyanto, Minggu (26/7/2026).

 

Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar ketentuan. Selain itu, surat peringatan dan imbauan juga telah diberikan kepada para pedagang.

 

“Setelah memberi surat peringatan dan imbauan, kita akan buat agenda agar tidak ada pelanggaran lagi,” ujarnya.

 

Desheriyanto menambahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pedagang yang berjualan melewati jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang di kawasan tersebut merupakan pedagang grosiran yang kerap bertahan hingga dagangannya habis terjual. Kondisi itu menyebabkan aktivitas jual beli sering melewati batas waktu yang telah ditentukan.

 

Padahal, Jalan Ahmad Yani merupakan kawasan yang cukup padat dilalui kendaraan dan menjadi akses menuju sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, serta rumah ibadah. Karena itu, keberadaan pedagang di luar jam operasional dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

 

“Jadi kalau melewati jadwal, keberadaan para pedagang ini jelas mengganggu aktivitas warga yang hendak mengakses fasilitas publik di sana,” paparnya.

 

Melalui situs resminya, Pemko Pekanbaru berharap seluruh pedagang dapat mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas maupun akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas umum.