Warganet – Misalnya ada dua kemasan rokok diletakkan berdampingan di atas meja ada yang kemasannya polos dan satu lagi tampil dengan warna gelap mengilap, desain elegan, dan kesan premium. Yang satunya lagi berwarna kusam, tanpa permainan desain mencolok, dengan gambar peringatan kesehatan yang mendominasi hampir seluruh permukaan kemasan.
Jika seseorang diminta memilih hanya berdasarkan tampilan, kemungkinan besar banyak mata akan lebih dulu tertuju pada bungkus pertama. Hal inilah yang menjadi pembahasannya.
Apalagi saat ini produk rokok makin menggeliat dan beragam, bahkan dari rokok harga murah hingga mahal beredar bak kacang goreng dengan kemasannya pun dibikin menarik perhatian, terutama perokok pemula serta semua kalangan.
Oleh sebab pemerintah menilai, terutama pada kemasan rokok yang selama ini bukan hanya sebagai pembungkus produk saja, pasalnya di tengah semakin ketatnya pembatasan iklan dan promosi, kemasan justru menjadi salah satu media pemasaran yang paling dekat dengan konsumen terutama anak-anak.
Beragam kemasan tampil dipajang di etalase toko, berada di tangan pengguna, bahkan terlihat oleh orang-orang di sekitarnya setiap hari.
Dengan alasan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah menyiapkan aturan mengenai plain packaging atau kemasan rokok seragam melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dalam rancangan tersebut, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam.
Identitas merek masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku, namun unsur visual yang selama ini menjadi daya tarik utama akan dibatasi.
Kebijakan ini mungkin terdengar sepele, karena hanya soal warna bungkus. Namun bagi para pegiat kesehatan masyarakat, persoalannya jauh lebih besar dari sekadar desain kemasan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni mengatakan kemasan rokok selama ini telah berkembang menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon konsumen baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata Andi dalam keterangan resmi Kemenkes.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan yang sering menjadi bahan perdebatan, benarkah warna dan desain bungkus rokok bisa memengaruhi anak-anak untuk mulai merokok? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Bahkan, berbagai penelitian menunjukkan anak-anak dan remaja mulai merokok karena beberapa faktor.
Misalnya pengaruh dari teman sebaya, lingkungan keluarga, akses yang mudah terhadap rokok, hingga paparan iklan masih menjadi faktor utama yang paling sering ditemukan dalam berbagai studi.
Namun para peneliti juga menemukan kemasan ternyata bukan faktor yang bisa diabaikan. Sebuah penelitian dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Systematic Reviews oleh Aaron Drovandi dan tim peneliti dari Australia menelaah 19 studi yang melibatkan 15.935 remaja berusia 11 hingga 19 tahun dari berbagai negara.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan kemasan polos cenderung mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus membuat peringatan kesehatan lebih mudah diperhatikan oleh remaja.
Dengan kata lain, ketika logo, warna mencolok, dan elemen desain yang menarik mulai dikurangi, fokus calon konsumen bergeser dari citra merek menuju pesan kesehatan yang tertera pada bungkus rokok.
Kesimpulan serupa juga disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dalam laporan berjudul Plain Packaging of Tobacco Products: Evidence, Design and Implementation. Dalam laporan tersebut, WHO menyebutkan kemasan polos dapat mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta mengurangi kesalahpahaman bahwa merek tertentu lebih aman dibanding merek lainnya.
Kebijakan kemasan polos
Temuan-temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya kebijakan kemasan polos di berbagai negara. Contohnya Australia, negeri kanguru ini menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan plain packaging secara nasional pada Desember 2012.
Saat itu pemerintah Australia mewajibkan seluruh produk tembakau menggunakan kemasan berwarna standar dengan ruang yang lebih besar untuk peringatan kesehatan.
Langkah tersebut sempat memicu perlawanan keras dari industri tembakau. Namun seiring waktu, sejumlah negara lain ikut mengadopsi kebijakan serupa.
Inggris, Prancis, Kanada, Selandia Baru, Singapura, Thailand, hingga Brunei Darussalam menjadi bagian dari daftar negara yang menerapkan pembatasan tampilan kemasan produk tembakau.
Dan kini Indonesia mulai bergerak ke arah yang sama. Meski demikian, para ahli kesehatan juga mengingatkan kemasan polos bukanlah “obat ajaib” yang otomatis membuat anak berhenti atau tidak jadi merokok.
Kebijakan ini hanya satu bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih luas. Tanpa pengawasan penjualan kepada anak, tanpa edukasi yang kuat, tanpa pengendalian iklan, dan tanpa upaya mengurangi akses terhadap produk tembakau, perubahan warna kemasan saja tentu tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan.
Oleh karena itu, terkait kemasan polos sesungguhnya bukan sedang membahas soal warna cokelat, hijau kusam, atau hitam pada sebungkus rokok.
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana negara berupaya memutus rantai lahirnya perokok-perokok baru di usia muda.
Apalagi, selama ini industri melihat kemasan sebagai identitas merek. Pemerintah melihatnya sebagai media promosi. Sementara para peneliti melihatnya sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi persepsi anak dan remaja terhadap rokok.
Di antara tiga sudut pandang itulah perdebatan mengenai bungkus rokok polos terus berlangsung. Bahkan Indonesia kini sedang memasuki babak baru dari perdebatan tersebut.(***)/one






