Musi Rawas Utara, Warganet – Perusahaan milik pesakitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wilson Sutantio di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) diduga sengaja abaikan undangan resmi Pemda setempat dengan agenda rapat mediasi terhadap petani plasma sawit, Rabu (22/7).
Diperoleh informasi oleh awak media ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertanikan Muratara), sebelumnya telah melayangkan surat undangan resmi ke PT BSS guna hadir ke ruang rapat Dispertanikan Muratara pada Rabu, 22/7/2026, pukul 11 WIB dengan agenda mediasi antara PT BSS terhadap para petani plasma sawit asal Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Sayangnya momen krusial tersebut hingga waktu yang ditentukan tidak dihadiri oleh pihak manajemen maupun legal dari PT BSS.
Padahal surat undangan resmi dikirim Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas ke pihak PT BSS sudah lebih cukup waktunya. Bukan undangan mendadak, sehingga diperkirakan cukup pula bagi manajemen perusahaan perkebunan sawit tersebut melakukan persiapan untuk hadir pada hari yang ditentukan.
Para petani plasma sawit Desa Aringin yang didampingi oleh kuasa hukumnya Iko Juhansah, SH dan Rehanudin Akil, SH, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak PT BSS dalam forum mediasi tersebut.
“Kami kecewa dan tidak pula kaget, sebab sehari sebelum rapat mediasi dimulai beredar informasi tak resmi melalui pesan aplikasi WhatsApp menginformasikan ketidak hadiran pihak PT BSS dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemkab Muratara dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perikanan,” ungkap Iko Juhansa.
Terus terang informasi ketidak hadiran pihak PT BSS tersebut kami anggap hoax sekaligus bentuk pelecehan terhadap institusi formal pemerintah.
Kenapa demikian? tanya Iko, karena pihaknya sudah menempuh jalur formal yaitu bersurat secara resmi ke Dinas Pertanian Muratara yang membidangi persoalan perkebunan.
Harusnya cukup waktu bagi manajemen PT BSS untuk menjawab atau mengkonfirmasi ketidakhadirannya di forum mediasi resmi itu dengan surat formil pula sebagai bentuk penghormatan terhadap Pemkab Muratara juga penghargaan terhadap pihak petani plasma sawit sebagai mitra strategisnya.
“Bukan berkirim pesan WhatsApp secara mendadak bersifat informal. Sehingga kami menangkapnya sebagai tindakan pelecehan terhadap institusi pemerintah juga terhadap kepentingan dan keberadaan petani plasma sawit yang selama ini belasan tahun telah menyokong usaha PT BSS,” timpal Iko.
Rekan sejawat Iko, Rehanudin Akil berpendapat sama. Ia anggap pihak PT BSS tidak profesional. Surat resmi Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara harusnya dijawab secara formil pula bukan dengan pesan WhatsApp yang informal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi kami, konfirmasi ketidakhadiran PT BSS secara tidak wajar itu menunjukkan sikap arogansi dan tidak profesional. Ada kesan anggap enteng dan mempertontonkan sikap ketimpangan relasi kuasa yang memposisikan PT BSS lebih tinggi derajatnya dari Pemda Muratara apalagi terhadap petani plasma,” sindir Rehan Akil.
Di tempat yang sama Zainal Arifin selaku koordinator para petani plasma dan pemilik lahan memberikan pandangan yang senada.
“Undangan mediasi ini datang dari instansi pemerintah, yaitu Dinas Pertanian dan Perikanan. Ketika PT BSS tidak hadir, mereka bukan hanya tidak menghargai kami sebagai mitra petani plasma, tetapi juga tidak menghormati pemerintah daerah. Kami meminta dengan sangat kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan serta Bupati untuk memberikan sanksi administratif yang tegas kepada perusahaan. Kami masyarakat kecil hanya ingin transparansi dan keadilan sesuai dengan perjanjian kemitraan yang sudah disepakati bersama”, papar Zainal Arifin secara lugas dan tegas.
Meskipun demikian Iko Juhansah dan Rehan Akil, masih berharap itikad baik pihak PT BSS dalam forum pertemuan berikutnya untuk hadir dan mengakomodir tuntutan hak para petani plasma.
Walaupun tanpa kehadiran pihak PT BSS rapat mediasi tetap digelar di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara, Mustopo, S.Hut, MM didampingi Kabid Perkebunan, Wawai Guswandi, SH, M.Si., berlangsung tertib dan lancar.
Kuasa hukum para petani plasma sawit, Rehanudin Akil dan Iko Juhansah hadir langsung mendampingi kliennya. Berbagai poin penting tuntutan petani plasma sawit Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, Muratara dituangkan dalam berita acara rapat.
“Kami berharap kepada Dispertanikan Muratara segera kembali berkirim surat resmi ke PT BSS berdasarkan tuntutan para petani plasma sawit Desa Aringin sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat hari ini,” desak Iko dan Rehan Akil.
Menanggapi desakan tersebut, Sekdis Pertanikan Muratara, Mustopo, S.Hut, MM, menunjukkan komitmennya akan segera bersurat lagi ke PT BSS guna hadir pada pertemuan berikutnya.
“Selaku pemerintah kami bersikap adil mendengarkan semua pihak terkait persoalan ini. Akan kami undang kembali manajemen PT BSS untuk dapat hadir dalam rapat mediasi berikutnya,” tutup Mustopo belum merinci kapan kepastian jadwal pertemuan berikutnya.*






