Surabaya, Warganet – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap panti asuhan setelah terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di sebuah lembaga yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Langkah tegas langsung diambil. Pemerintah Kota Surabaya menutup operasional panti tersebut dan melakukan penanganan terhadap anak-anak yang selama ini tinggal di dalamnya.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (21/8/2026), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan panti asuhan yang tidak berizin tersebut langsung ditutup setelah kasus terungkap.
Anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Sementara anak yang merupakan warga Surabaya akan diserahkan kepada orang tua atau keluarganya. Jika diperlukan, mereka dapat ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) dengan persetujuan pihak terkait.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup,” ujar Eri.
Seluruh Panti Asuhan Akan Diverifikasi
Penutupan satu panti tersebut kemudian diikuti langkah yang lebih luas. Eri menginstruksikan Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan verifikasi dan pendataan terhadap seluruh panti asuhan yang beroperasi di wilayah kota.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan lembaga yang mengasuh anak memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan panti yang beroperasi tanpa izin, Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Eri.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya persoalan serupa sekaligus memastikan anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial mendapatkan perlindungan yang layak.
Korban Tetap Dapat Pendampingan
Selain membenahi pengawasan lembaga, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang menjadi korban tetap memperoleh hak pendidikan dan pendampingan.
Pendampingan hukum dan psikologis dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Pemkot juga menyiapkan rumah aman atau shelter untuk membantu pemulihan trauma korban. Pendampingan khusus diberikan sesuai kondisi korban, termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
Pengawasan Dimulai dari Lingkungan
Eri juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi keberadaan lembaga sosial di lingkungan masing-masing.
Warga diminta melaporkan apabila menemukan panti asuhan atau lembaga sosial yang dicurigai beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Eri, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan sekitar juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Pengawasan kemudian diperluas ke lingkungan permukiman melalui penataan rumah kos dan kontrakan. Pemilik kos maupun kontrakan diminta bertanggung jawab terhadap identitas penghuni dengan melaporkan data penyewa kepada pengurus RT dan RW.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Surabaya tidak hanya menindak lembaga yang bermasalah, tetapi juga berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih kuat untuk melindungi anak dan menjaga keamanan lingkungan.







