Bitung, Warganet – Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Bitung menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Nikah Terpadu 2026.
Program tersebut bertujuan mempermudah pencatatan sipil bagi warga Kota Bitung, khususnya masyarakat beragama Islam yang telah melaksanakan pernikahan secara agama namun belum tercatat dalam administrasi negara.
Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Bitung, Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengatakan sinergi antara tiga instansi tersebut menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
“Sinergitas ini memperkokoh pelayanan pemerintah untuk warga Kota Bitung agar lebih mudah mengurus administrasi kependudukan yang praktis dan efisien,” ungkap Hengky.
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berkaitan dengan pelayanan sidang isbat atau pengesahan nikah terpadu bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, keberhasilan kerja sama ini tidak hanya diukur dari penandatanganan kesepakatan, tetapi juga melalui komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan negara yang nyata di tengah masyarakat.
“Kita harus mencanangkan komitmen bersama guna menghadirkan negara secara nyata di tengah-tengah masyarakat untuk pelayanan yang efektif, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara khususnya warga Bitung,” kata Hengky.
Kepala Pengadilan Agama Bitung Husnul Ma’arif, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa warga yang telah melaksanakan pernikahan secara agama, khususnya Islam, namun belum tercatat dalam administrasi negara.
Melalui sidang isbat nikah, pasangan tersebut nantinya dapat memperoleh pengesahan pernikahan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pencatatan di Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Data tersebut akan diproses melalui sidang isbat, kemudian setelah disahkan akan dikembalikan kepada Kementerian Agama untuk penerbitan buku nikah dan selanjutnya ke Dinas Dukcapil untuk penerbitan Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak,” jelas Husnul.
Ia menambahkan, program tersebut juga memberikan dampak terhadap kepastian administrasi bagi anak-anak yang sebelumnya belum tercatat akibat status perkawinan orang tua yang belum sah secara negara.
“Karena perkawinannya sudah sah, otomatis anak-anak ini sudah disertakan dalam dokumen kependudukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung Yahya Pasiak, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, Kementerian Agama akan memberikan informasi terkait pasangan yang belum tercatat secara negara untuk kemudian diproses melalui Pengadilan Agama. Setelah pengesahan nikah diterbitkan, pasangan tersebut dapat memperoleh buku nikah dan melanjutkan pengurusan dokumen kependudukan.
Melalui Isbat Nikah Terpadu 2026, Pemerintah Kota Bitung berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan serta memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan dan dokumen keluarga.







