Medan, Warganet – Pemerintah Kota Medan memperkuat upaya perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Medan.
Langkah tersebut dibahas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).
Melansir website resmi Pemerintah Kota Medan, pertemuan tersebut membahas penguatan implementasi MoU tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Salah satu langkah yang didorong adalah pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan disampaikan secara langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sistem tersebut diharapkan mempermudah koordinasi sekaligus memastikan kewajiban ASN setelah perceraian dapat dipantau dengan lebih baik.
Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis mengatakan, selama ini pelaksanaan MoU belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD. Kondisi itu berdampak pada pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban ASN yang bercerai, terutama terkait nafkah anak dan hak mantan istri.
“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, aplikasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati bersama Pemko Medan. Ia berharap inovasi tersebut dapat membuat pelaksanaan kerja sama berjalan lebih efektif.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Menurutnya, substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico.
Selain mendukung pengembangan aplikasi digital, Rico juga menyatakan Pemko Medan akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang kepada jajaran kecamatan dan kelurahan.
Pemko Medan juga akan menerbitkan surat edaran agar aparatur kewilayahan memahami sistem baru tersebut, sehingga proses penyampaian informasi dari Pengadilan Agama dapat berjalan lebih baik.
Dalam kesempatan itu, Rico turut menyoroti persoalan pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, termasuk terhadap hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan pertemuan bersama camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan untuk memberikan pemahaman terkait persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan.
Melalui penguatan kerja sama ini, Pemko Medan berharap perlindungan terhadap hak anak dan perempuan pasca perceraian ASN dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan hukum.






