Bandung, Warganet – Pemerintah Kota Bandung terus melakukan penataan wilayah dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sejumlah titik kota. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sebanyak 645 bangunan liar berhasil ditertibkan.
Melansir portal resmi Pemerintah Kota Bandung, penertiban tersebut dilakukan melalui operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Dari total tersebut, sebanyak 193 bangunan ditertibkan melalui operasi mandiri, sementara 452 bangunan lainnya melalui operasi gabungan.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap penertiban diawali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi, namun kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Sukma.
Ia menambahkan, sebagian besar pemilik bangunan liar telah memahami bahwa bangunan yang didirikan tidak sesuai ketentuan. Meski terdapat sejumlah kendala di lapangan, kondisi tersebut tidak menghambat proses penertiban.
Selain penertiban, Satpol PP Kota Bandung juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban kota dengan melaporkan berbagai pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menata kota, menjaga ruang publik tetap berfungsi, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.






