Regional

Baru 37 Persen, Wali Kota Medan Kejar Pendaftaran Perlinsos Sebelum Akhir Agustus

9
×

Baru 37 Persen, Wali Kota Medan Kejar Pendaftaran Perlinsos Sebelum Akhir Agustus

Sebarkan artikel ini

Medan, Warganet – Pemerintah Kota Medan terus mengejar capaian pendaftaran warga dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga saat ini, jumlah Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar baru mencapai 288.140 KK atau sekitar 37 persen dari total target 789.026 KK.

 

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari kepala lingkungan (kepling), lurah hingga camat, melakukan langkah jemput bola untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran warga. Upaya tersebut dikebut mengingat target pendaftaran Perlinsos ditetapkan selesai pada akhir Agustus 2026.

 

“Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan,” tegas Rico Waas.

 

Melansir portal Pemerintah Kota Medan, kendala yang masih ditemukan di lapangan salah satunya adalah belum banyak masyarakat yang memahami prosedur pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta tata cara pendaftaran akun Perlinsos.

 

Untuk mempercepat proses tersebut, Rico menginstruksikan perangkat daerah terkait ikut turun memberikan pendampingan kepada masyarakat.

 

“Kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, capaian pendaftaran KK pada Portal Perlinsos di 21 kecamatan masih belum merata. Kecamatan Medan Belawan mencatat persentase tertinggi, yakni 51 persen atau 16.290 KK dari target 32.106 KK.

 

Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan dan Medan Maimun masing-masing telah mencapai 47 persen. Sementara itu, Kecamatan Medan Timur menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni baru 28 persen atau 10.796 KK dari target 38.939 KK.

 

Rico berharap kolaborasi antara camat, lurah dan kepling dapat terus diperkuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Edukasi dan pendampingan dari Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga diharapkan dapat membantu mempercepat proses pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

 

Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan masyarakat sebenarnya dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui Portal Perlinsos, termasuk mengajukan sanggahan apabila menemukan data yang tidak sesuai.

 

Namun, masyarakat terlebih dahulu harus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

“Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” jelasnya.

 

Dengan waktu pendaftaran yang semakin terbatas, Pemko Medan kini mengandalkan pendekatan jemput bola dan pendampingan langsung di tingkat kewilayahan untuk meningkatkan capaian pendaftaran Perlinsos.