Jakarta, Warganet – Peluang usaha jasa perbaikan atau service handphone di Indonesia terus menunjukkan prospek yang menjanjikan seiring meningkatnya jumlah pengguna smartphone. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memperkuat kompetensi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang.
Melansir siaran pers resmi Kementerian Perindustrian yang diterbitkan pada 31 Juli 2026, berdasarkan Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 80 persen dari total penduduk atau lebih dari 229 juta pengguna internet. Sebagian besar masyarakat mengakses internet melalui perangkat smartphone, sehingga kebutuhan terhadap layanan perbaikan telepon seluler diproyeksikan terus meningkat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri nasional.
“Seiring meningkatnya penggunaan perangkat handphone dan telekomunikasi, kebutuhan terhadap layanan perawatan dan perbaikan juga terus bertumbuh. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi IKM jasa service handphone, namun harus didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi sesuai standar,” ujar Agus Gumiwang.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) menggelar Program Pendampingan Teknis Sertifikasi IKM Service HP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 12 pelaku IKM jasa service handphone sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing sektor tersebut.
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita mengatakan, Kabupaten Brebes memiliki potensi besar dalam pengembangan usaha jasa service handphone. Dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa, kebutuhan terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler dinilai terus meningkat dan berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.
Selama pendampingan, peserta memperoleh pembekalan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), mulai dari diagnosis kerusakan, perbaikan perangkat, penggantian komponen, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) Budi Setiawan menjelaskan bahwa pembekalan tersebut menjadi bekal bagi peserta untuk mengikuti uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Sertifikasi kompetensi bukan hanya menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan daya saing IKM,” kata Budi.
Selain pendampingan teknis, Kemenperin juga terus menjalankan berbagai program peningkatan daya saing IKM, seperti sertifikasi produk, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta transformasi digital guna menciptakan SDM industri yang unggul dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.






