Surabaya, Warganet – Berkunjung ke kawasan Tunjungan Romansa kini semakin praktis. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sistem parkir menggunakan portal dan pembayaran non tunai di Jalan Tanjung Anom, Jumat (14/8/2026).
Penerapan sistem baru tersebut dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebagai bagian dari upaya menata kawasan parkir wisata agar lebih tertib, nyaman, dan modern.
Pengunjung yang membawa kendaraan kini tidak lagi melakukan pembayaran langsung kepada juru parkir (jukir). Kendaraan masuk melalui portal, sementara pembayaran dilakukan melalui mesin yang tersedia di gate parkir.
Untuk transaksi, pengunjung dapat menggunakan QRIS maupun kartu uang elektronik atau e-Toll.
Kepala Dishub Kota Surabaya Tri Wahyu Bowo mengatakan, sistem tersebut sekaligus menjadi upaya mengubah pengelolaan parkir di kawasan wisata menjadi lebih tertata.
“Pembayarannya non tunai, nantinya kalau terkumpul itu baru kami bagi hasil 60-40,” kata Tri.
Dishub sebelumnya telah menyosialisasikan sistem tersebut kepada 14 jukir yang selama ini bertugas di kawasan Tanjung Anom. Para jukir tetap dilibatkan dalam pengelolaan parkir, namun tugas mereka kini lebih diarahkan untuk menata kendaraan.
Dengan sistem portal, pembayaran parkir sepenuhnya dilakukan melalui gate.
Warga Sekitar Tetap Bisa Keluar-Masuk Gratis
Penerapan portal parkir tidak berarti warga yang tinggal di sekitar Jalan Tanjung Anom kehilangan akses.
Pemkot Surabaya menyiapkan kartu khusus bagi warga setempat agar tetap dapat keluar masuk kawasan tanpa dikenakan tarif parkir.
“Ini hanya sementara, nantinya kita akan bentuk lagi menjadi RFID. Jadi nanti kalau warga Tanjung Anom keluar masuk silakan tunjukkan ini supaya gratis,” jelas Tri.
Dishub mencatat terdapat sekitar 500 warga yang tinggal di kawasan tersebut dan akan mendapatkan kartu akses.
Keringanan juga diberikan bagi pengantar siswa SMP Negeri 4 Surabaya. Kendaraan pengantar tidak dikenakan tarif apabila hanya berhenti dalam waktu tertentu untuk mengantar atau menjemput siswa.
Sementara itu, masyarakat yang datang untuk beribadah di gereja sekitar kawasan juga tidak dikenakan tarif parkir selama tujuannya memang untuk beribadah.
Ojek online, taksi online, dan taksi juga mendapatkan fasilitas bebas retribusi selama tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Tarif Parkir Masih Rp2.000-Rp5.000
Untuk tahap awal, Dishub Surabaya menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Tarif tersebut masih bersifat sementara. Ke depan, pengelolaan parkir akan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir kawasan wisata nantinya direncanakan menjadi Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat.
Pemkot Surabaya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan tenant di sekitar kawasan sebelum tarif tersebut diterapkan.
Sistem parkir portal dan non tunai di Tanjung Anom juga menjadi pilot project Pemkot Surabaya. Jika berjalan baik, konsep serupa akan diterapkan di kawasan wisata lainnya, salah satunya Taman Bungkul.
Dengan sistem baru ini, Pemkot Surabaya berharap pengelolaan parkir semakin tertib, transparan, dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat yang menikmati kawasan Tunjungan Romansa.







