Regional

Menteri PKP Pangkas Syarat Program Bedah Rumah

9
×

Menteri PKP Pangkas Syarat Program Bedah Rumah

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Warganet – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memangkas sejumlah persyaratan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lebih mudah mendapatkan bantuan bedah rumah. Penyederhanaan aturan ini dilakukan untuk mengurangi hambatan administrasi sekaligus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

 

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri PKP saat meninjau pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin (3/8/2026). Pemerintah ingin memastikan bantuan perbaikan rumah dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

Melansir laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Selasa (4/8/2026), pemerintah menghapus kewajiban dokumen kepemilikan rumah yang telah diverifikasi bagi calon penerima BSPS. Sebagai gantinya, masyarakat cukup membuat surat pernyataan bahwa mereka merupakan Warga Negara Indonesia, menempati satu-satunya rumah yang telah dihuni minimal satu tahun, berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan desil 1 hingga desil 4, serta belum pernah menerima bantuan bedah rumah dalam lima tahun terakhir.

 

“Jangan membuat yang mudah menjadi sulit. Pemerintah justru harus membuat yang sulit menjadi mudah dan menggunakan bahasa yang dipahami rakyat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

 

Selain memangkas persyaratan, pemerintah juga memperluas kriteria rumah yang dapat menerima bantuan. Jika sebelumnya BSPS hanya diberikan untuk rumah dengan kerusakan pada struktur utama, kini rumah yang mengalami kerusakan pada satu komponen saja sudah dapat memperoleh bantuan perbaikan.

 

“Kalau sebelumnya harus kerusakan struktur utama, sekarang satu komponen rumah yang rusak pun sudah bisa diperbaiki. Yang penting rumah masyarakat menjadi lebih layak huni,” ungkapnya.

 

Kemudahan akses tersebut juga diikuti dengan penambahan kuota BSPS di Kota Surabaya. Pemerintah meningkatkan kuota bantuan bedah rumah tahun 2026 dari sebelumnya 1.096 unit menjadi 2.000 unit untuk memperluas manfaat program bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

“Hari ini di Tambaksari, saya putuskan kuota bedah rumah di Kota Surabaya yang sebelumnya tahun 2026 sebanyak 1.096 unit, hari ini saya naikkan menjadi 2.000 unit untuk tahun 2026,” terangnya.

 

Menurut Maruarar, pemerintah memprioritaskan masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4 agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.

 

“Kenapa yang diprioritaskan desil 1 sampai 4? Karena pemerintah harus berpihak kepada masyarakat yang paling bawah. Kalau rakyat kecil senang, berarti pemerintah bekerja di jalur yang benar,” ujarnya.

 

Menteri PKP juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah memiliki aplikasi pendataan rumah tidak layak huni sehingga proses verifikasi dan pembaruan data penerima bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

 

Melalui penyederhanaan persyaratan dan penambahan kuota BSPS, pemerintah berharap program bedah rumah semakin mudah dijangkau masyarakat serta mampu mempercepat terwujudnya hunian yang layak, aman, dan sehat.