Bogor, Warganet – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat penataan sektor perparkiran dengan melakukan verifikasi terhadap juru parkir (jukir) di sejumlah zona resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, transparan, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan inspeksi langsung di kawasan parkir resmi Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Bogor mendata sekaligus memverifikasi keberadaan jukir yang bertugas di lokasi.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Bogor, Jenal menjelaskan bahwa verifikasi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan, termasuk memastikan penerapan karcis parkir resmi dari Pemkot Bogor serta mengetahui mekanisme penyetoran dari jukir kepada komandan regu (danru).
“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru (komandan regu) seperti apa,” ujar Jenal.
Sebanyak 50 jukir di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai langsung dalam proses verifikasi tersebut. Pemkot Bogor juga akan melakukan pendataan serupa di titik lain yang menjadi zona parkir resmi.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait parkir resmi yang belum disertai karcis. Menurut Jenal, karcis menjadi bukti legalitas sekaligus pembeda antara parkir resmi dan parkir liar.
“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Pemkot Bogor mencatat terdapat 110 titik zona parkir resmi yang terus dievaluasi. Selain pengawasan, pemerintah daerah juga akan memberikan pembinaan kepada para jukir agar memahami perannya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Jenal menyebut pendapatan jukir di setiap zona berbeda-beda, tergantung luas lahan dan volume kendaraan. Di Jalan Suryakencana, setoran jukir kepada Dishub Kota Bogor tercatat berkisar Rp120 ribu hingga Rp480 ribu dan dapat meningkat saat akhir pekan.
“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” jelasnya.
Pemkot Bogor juga mendorong penerapan digitalisasi pembayaran parkir di zona resmi sebagai bentuk transparansi. Sistem tersebut diharapkan membuat transaksi parkir lebih tertib dan memastikan pendapatan masuk ke kas daerah.
“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” ungkap Jenal.
Melalui verifikasi, pembinaan, dan digitalisasi sistem parkir, Pemkot Bogor berharap sektor perparkiran semakin tertata serta mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.






